Latar Belakang
Perpustakaan sekolah
merupakan salah satu fasilitas yang mendukung proses belajar dan mengajar di
sekolah. Perpustakaan tidak terlalu diminati oleh siswa, dan dianggap sebagai
pelengkap. Di era teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini, perpustakaan
tidak lebih diminati daripada internet yang dapat diakses dimana saja, dan
kapan saja, yang tentunya lebih praktis dan cepat. Oleh karena itu,
perpustakaan harus melibatkan teknologi untuk dapat menarik minat siswa.
Perpustakaan Sekolah
harus menjadi solusi dalam illiteracy informasi (ketidakmampuan untuk
mendapatkan informasi) di sekolah. Untuk itu, perpustakaan sekolah harus
dikelola dengan profesional. Dalam hal ini perpustakaan sekolah harus
menyediakan berbagai macam sumber informasi yang mungkin di butuhkan oleh semua
warga sekolah.
Rumusan Masalah
Bagaimana membangun
sebuah perpustakaan sekolah yang diminati oleh semua warga sekolah terutama
siswa ?
Hambatan : Rendahnya
motivasi dan budaya membaca pada siswa.
Tujuan
Untuk mengurangi
hambatan dalam membangun perpustakaan sekolah yang modern, dan diminati semua
warga sekolah.
1.4 Manfaat
Dapat menambah wawasan
bagi pustakawan dan pemustaka, agar dapat bekerja sama untuk membuat
perpustakaan menjadi lebih hidup.
Menjadi bahan evaluasi bagi
sekolah-sekolah yang masih mengesampingkan fungsi utama perpustakaan.
PEMBAHASAN
Peran Perpustakaan Meningkatkan Kualitas
A. Mengembangkan minat dan budaya membaca para siswa
Budaya baca adalah
suatu sikap dan tindakan/perbuatan untuk membaca yang dilakukan secara teratur
dan berkelanjutan (Sutarno, 2006:27). Pembinaan
minat baca yang dilakukan sejak
dini, akan berkelanjutan sampai dewasa
dan menjadi suatu kebutuhan tersendiri. Pada
masyarakat Indonesia kebiasaan membaca belum menjadi budaya seperti diluar
negeri. Masyarakat Indonesia lebih suka mendengarkan daripada membaca. Ini menjadi tantangan tersendiri
bagi perpustakaan dalam meningkatkan budaya baca. Budaya baca perlu diupaya dalam menuju masyarakat gemar membaca.
Perpustakaan tempat
dimana para siswa bisa meminjam buku, atau bahkan hanya membacanya saja.
Tetapi, minat baca para siswa di sekolah sangat rendah. Mungkin hanya beberapa
yang rajin ke perpustakaan, itupun kalau berkaitan dengan tugas. Untuk itulah
kita perlu menumbuhkan minat baca kepada para siswa.
B. Menumbuhkan Literasi Informasi para siswa
Literasi Informasi
adalah seperangkat kemampuan yang di miliki oleh seseorang untuk mengenali
informasi yang dibutuhkan serta kemampuan untuk menentukan sumber informasi, mengevaluasi
dan menggunakan informasi yang dibutuhkan secara efektif.
Jangan sampai kemampuan
literasi tersebut tidak dapat dilakukan secara efektif. Maka perpustakaan
sekolah harus mampu memberikan dan menunjukan semua informasi yang dibutuhkan
oleh siswa dan semua warga sekolah. Perpustakaan akan bermakna dan diminati
jika perpustakaan tersebut mampu memecahkan masalah yang dihadapi oleh siswa,
guru dan semua warga sekolah, Baik dalam hal untuk mendapatkan materi
pelajaran, informasi-informasi umum, ataupun pengetahuan lainnya.
C. Meningkatkan profesionalisme Pustakawan
UU Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan mendefinisikan Pustakawan sebagai berikut :
Pustakawan adalah
seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan /atau pelatihan
kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dari definisi di atas,
sangat berbeda dari kenyataan di lapangan. Masih banyak
perpustakaan-perpustakaan di sekolah yang belum memiliki pustakawan yang sudah
mendapatkan pendidikan perpustakaan. Bahkan sebagian besar merangkap jabatan
sebagai guru, karena minimnya tenaga ahli. Pustakawan yang telah mengenyam
pendidikan perpustakaan atau pelatihan kepustakawanan akan lebih mengerti bagaimana
cara mengelola perpustakaan yang baik. Tak hanya memiliki dasar pendidikan atau
pelatihan saja, pustakawan harus meningkatkan profesionalisme.
D. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam
pengembangan Perpustakaan Sekolah
Dalam perkembangannya ,
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi tidak hanya digunakan sebagai
media belajar di dalam kelas, tetapi juga sebagai media belajar dalam
perpustakaan sekolah, untuk menarik minat siswa
dan juga mempermudah pengelolaan perpustakaan. Diantaranya dengan penyediaan internet, Televisi, VCD/DVD
player, yang dilengkapi pula dengan berbagai
macam kaset/CD dan headset dengan jumlah yang memadai.
Ada beberapa model
pelayanan atau metode perpustakaan yang berkembang saat ini, yaitu :
1. Perpustakaan Manual :
Pelayanan perpustakaan
dilaksanakan manual/ konvensional, tanpa bantuan Teknologi Komputer atau teknologi lainnya.
2. Outomasi Perpustakaan :
Pelayanan perpustakaan
dikerjakan dengan bantuan komputer tau media lainnya. Cakupan dalam outomasi
pendidikan adalah : mempermudah pustakawan dalam pengadaan koleksi,
katalogisasi, inventarisasi, sirkulasi, pengelolaan penerbitan berkala,
penyediaan katalog, pembuatan label buku, pembuatan kartu anggota, pengelolaan
anggota dan sebagainya. Software yang digunakan dalam outomasi perpustakaan ini
dapat di beli atau di pesan pada lembaga-lembaga yang mengembangkan software /
program komputer. Atau menggunakan software-software yang sudah ada. Software
yang banyak digunakan pada perpustakaan sekolah diantaranya sebagai berikut :
CDS/ISIS, WINISIS, In Magic & Lex/ DOSver, OSS, KOHA, Greenstone,
OpenBiblio, Igloo, Athenaeum Light dan masih banyak lagi.
3. Perpustakaan Digital :
Dalam pelayanan
perpustakaan model ini, siswa atau pemustaka tidak disediakan bahan dalam
bentuk buku, tetapi pemustaka dapat mengakses buku yang di inginkan dalam
bentuk file-file E-Book, E-Learning, E-Modul, Blog, Mailing List atau
keping-keping VCD / DVD. File dan DVD tersebut dapat berupa film-film dokumenter,
adobe reader, film cerita, video clip dan sebagainya.
4. Perpustakaan Virtual/ Virtual Library :
Perpustakaan dengan
menggunakan media internet. Pada dasarnya, virtual library bisa dikatakan sama
dengan perpustakaan konvensional , setiap anggota virtual library bisa mencari
apa yang mereka butuhkan dengan cara melihat isi pada virtual library. Setelah
menemukan kemudian bisa langsung dibuka atau dengan mengunduh (download),
tentunya setelah anggota tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu dengan
mendaftar / register lebih dahulu. Pada prinsipnya virtual library sama dengan
jika kita browsing internet.
E. Dukungan Kurikulum dan Finansial dari Sekolah dan
Pemerintah
Perkembangan
perpustakaan sekolah tidak lepas dari peran pemerintah melalui Kemendikbud, Pemerintah Daerah dan
lembaga sekolah sebagai pengelola dan pelaksana perpustakaan dan juga peran
masyarakat sebagai pemustaka, dalam hal ini siswa melalui komite Sekolah maupun
dewan perpustakaan. Peran pemerintah, sekolah dan masyarakat tersebut telah
jelas di atur dalam UU Nomor 43 Tahun 2007, pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pemerintah Berkewajiban :
a. Mengembangkan sistem nasional perpustakaan
sebagai upaya mendukung Sistem Pendidikan
Nasional;
b. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c. Menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di tanah air;
d. Menjamin ketersediaan keragaman koleksi
perpustakaan melalui terjemahan (translasi) , alih aksara (transliterasi), alih
suara ke tulisan (transkripsi) dan alih media (transmedia);
e. Menggalakan promosi gemar membaca dan
memanfaatkan perpustakaan;
f. Meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi
perpustakaan; membina dan mengembangkan
kompetensi, profesonalitas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;
Program pemerintah dalam usaha pengembangan
perpustakaan seperti diatas, seharusnya mulai dari sikapi dengan sebuah usaha
pustakawan dan kepala sekolah untuk mendapatkan informasi yang berguna bagi
kepentingan perpustakaan sekolah. Misalnya : informasi tentang bantuan buku,
teknologi perpustakaan terbaru dengan studi banding, pelatihan bagi guru dan
pustakawan. Mungkin kita maklum dengan anggaran pemerintah dalam proses
pengembangan perpustakaan diseluruh Indonesia sangat kecil, maka lembaga
sekolah sebagai pengelola perpustakaan yang menjadi salah satu program yang
tercantum dalam kurikulum sekolah masing-masing, wajib mengalokasikan dana
dalam RAPBS untuk kegiatan perpustakaan.
Dana tersebut digunakan untuk pengembangan , operasional, pemeliharaan
dan juga kesejahteraan pustakawan. Oleh karena itu dalam UU Nomor 43 Tahun 2007
pasal 23 telah diatur secara khusus tentang perpustakaan sekolah, sebagai
berikut :
(1) Setiap sekolah /
madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional
perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki koleksi buku
teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam
jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang
mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan
(4) Perpustakaan
sekolah /madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang
dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan
layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi
(6) Sekolah / madrasah mengalokasikan dana paling
sedikit 5% dari anggaran belanja
operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan
belanja modal untuk pengembangan perpustakaan
Sebagai penekanan, disini
telah diatur secara tegas bahwa sekolah
penyelenggara perpustakaan sekolah diharuskan mengalokasikan dana paling
sedikit 5% dari anggaran belanja
operasional sekolah untuk pengembangan
perpustakaan.
PENUTUP
Simpulan
Pada era teknologi informasi
dan komunikasi sekarang ini, dunia pendidikan adalah salah satu pengguna
teknologi tersebut. Teknologi Informasi
sebagai media untuk mempermudah mengerjakan soal-soal , administrai dan bahkan
sebagai alat dan metode mengajar di
dalam kelas. Perpustakaan sekolah sebagai salah satu pilar pendidikan sudah
barang tentu harus menggunakan teknologi untuk menarik minat guru dan
siswa untuk mendapatkan informasi,
pengetahuan, rekreasi di dalam perpustakaan. Jika perpustakaan sekolah telah
berfungsi sebagaimana mestinya maka program gemar membaca dan literasi
informasi akan tercapai dengan sendirinya.
Saran
Sekolah lebih
memperhatikan perpustakaan, baik itu pustakawan, koleksi, fasilitas (dalam
artian teknologi informasi dan komunikasinya), ataupun pemustaka (siswa atau
warga sekolah). Pustakawan harus memiliki dasar pendidikan perpustakaan atau
pelatihan kepustakaan. Koleksi setidaknya ditambah, agar memperkaya pilihan
bacaan siswa. Fasilitas pendukung dapat dinikmati secara efektif untuk
menunjang pembelajaran siswa di luar kelas.
DAFTAR PUSTAKA
UU
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Dra.
Dhamayanti, Lucya, M.Hum. Literasi Informasi. Materi Diklat Pengelolaan
Perpustakaan SMK 2007
M.
Ridho, Rasyid. Materu Diklat Pengelolaan Perpustakaan SMK 2007
Nasution,
A.S. Perpustakaan Sekolah, Departemen P dan K, 1981
Tidak ada komentar:
Posting Komentar