Pertanyaan
Assalamu'alaikum
w.w.
Pertanyaannya
singkat: Berkumur waktu wudhu saat puasa, mungkinkah air tidak tertelan? Kalau
menurut saya, pasti air kumur waktu wudhu itu bercampur dengan air liur, dan
akhirnya ketelan juga. Apakah membatalkan puasa? Apalagi kalau sikat gigi,
dengan pasta gigi. Lalu apa solusinya?
Mohon penjelasannya.
Jawaban
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mungkin saja sebagian kecil dari air yang dikumur-kumurkan itu tercampur dengan ludah, lalu ketika seseorang menelan ludah, air itu terminum.
Mungkin saja sebagian kecil dari air yang dikumur-kumurkan itu tercampur dengan ludah, lalu ketika seseorang menelan ludah, air itu terminum.
Namun apakah
dengan demikian, puasa jadi batal? Mungkin secara logika boleh saja kita
berpendapat demikian, namun sebelum kita bicara dengan logika, tidak ada salahnya
buat kita untuk merujuk kepada fatwa dan petunjuk nabi Muhammad SAW. Kita perlu
mendapat keterangan pasti, benarkah menurut beliau SAW kumur itu membatalkan
puasa?
Kalau kita
teliti hadits-hadits nabi, kita akan menemukan beberapa riwayat yang justru membolehkan
seseorang berkumur, asalkan tidak berlebihan sehingga benar-benar ada yang
masuk ke dalam rongga tubuh.
Riwayatkan
bahwa Raslullah SAW bersabda:
Dari Umar
bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium
isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya,
"Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam
keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu
hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak
membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun
tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Selain itu
juga ada hadits lain yang juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sebagai
dalil kebolehan berkumur pada saat berpuasa.
Dari Laqith
bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah
wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air
ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah
menshahihkannya).
Meski hadits
ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyakamakan
hukumnya dengan berkumur. Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan
berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau
berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan
puasa.
Maka dengan
adanya dua dalil atsar ini, logika kita untuk mengatakan bahwa berkumur itu
membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab yang menetapkan batal
atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun
tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i yang ada. Bila tidak ada dalil
yang secara sharih dan shaih, barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan logika
bisa dimainkan.
Bahkan
beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih parah dari sekedar berkumur,
yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.
Dari Ibnu
Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau
masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq
dengan sanad yang hasan 3/47)
Juga tidak
merusak puasa bila seseorang bersiwak atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta
gigi, tetap saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur
dengan air liur yang tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan
dan minum. Namun karena ada hadits yang secara tegas menyatakan
ketidak-batalannya, maka tentu saja kita ikuti apa yang dikatakan hadits
tersebut.
Dari Nafi'
dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa
bersiwak. (HR Abu
Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)
Wallahu
a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad
Sarwat, Lc.
Sekali-sekali ngepost tentang religi nggak apa-apa kan ? Mumpung lagi ramadhan
Artikel di atas saya dapat dari internet, berawal dari keraguan saya setiap kali berkumur ketika wudhu maupun menyikat gigi. Dan artikel di atas tidak saya edit sehurufpun, hanya copy lalu paste, serta saya tambahkan sumbernya. Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar